Jika Anda bisa tiba di artikel ini, artinya Anda tertarik dengan ketiga buah istilah (KLB, KDB, GSB) yang berhubungan dengan peraturan pemerintah ini, terutama jika Anda berniat membangun atau merenovasi bangunan. Tapi di sini saya tidak akan menceritakan hal teknis tentang apa sebetulnya ketiga istilah tersebut, jika Anda arsitek pasti lebih paham. Mungkin saya hanya bisa menjelaskan kepanjangannya, hehe...
KLB adalah Koefisien Lantai Bangunan, KDB adalah Koefisien Dasar Bangunan dan GSB adalah Garis Sempadan Bangunan. Ketiganya dibuat pemerintah sebagai aturan perencanaan tata kota atau daerah tertentu. Yang berprofesi sebagai arsitek adalah yang harus memperhatikan ketiga aturan tersebut agar bangunan yang mereka desain mendapat izin untuk dibangun.
Kenapa saya membahas ini? Kebetulan saya ingin membangun sebuah bangunan untuk tempat usaha. Oleh karena itu saya membutuhkan informasi tentang KLB, KDB dan GSB yang berlaku di daerah tempat usaha saya sebagai acuan pendesainan bangunan. Sebenarnya tugas pencarian info KLB, KDB dan GSB adalah tugasnya Arsitek, tapi karena beberapa sebab saya harus membantu mencarikan info tersebut.
Dari informasi yang saya dapat, ketiga aturan itu bisa ditemukan di Dinas Tata Ruang. Tanpa berpikir panjang saya langsung googling untuk mencari di mana letak Dinas tersebut di kota saya berada, yaitu kota Bandung. Untuk kota Bandung alamatnya di Jalan Cianjur No. 34.
Bagi teman-teman yang juga membutuhkan info KLB, KDB dan GSB, ada dua cara yang bisa dilakukan setelah Anda tiba di Dinas Tata Ruang:
Mengajukan KRK (Keterangan Rencana Kota)
KRK adalah sebuah dokumen yang berisi tentang ketentuan membangun sebuah bangunan di daerah tertentu. Ada 3 persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan dokumen ini:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy PBB
- Copy Sertifikat Tanah yang dilegalisir oleh Notaris
Setelah Anda menyerahkan ketiga dokumen tersebut silahkan menunggu selama kurang lebih 1-2 bulan. Perlu diketahui, untuk memohon dokumen ini tidak dikenakan biaya apapun. Dokumen ini juga berguna sebagai salah satu syarat untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi pada dokumen ini sangat lengkap termasuk ada di dalamnya KLB, KDB, GSB, yang tidak kesemuanya saya butuhkan. Dengan perasaan penasaran saya terus menanyakan "apakah bisa saya mendapat info KLB, KDB, GSB langsung saat itu juga tanpa menunggu berbulan-bulan?" Jawabannya ya bisa, langsung saja ke bagian Dokumentasi.
Mendatangi Bagian Dokumentasi
Seperti halnya praktek dokter, kita akan langsung berkonsultasi dengan petugas yang dilengkapi dengan komputer untuk menunjukkan peta lokasi di mana bangunan kita berada dan menjelaskan ketentuan-ketentuan pembangunan yang berlaku di situ.
Cara ini yang saya butuhkan, di bagian Dokumentasi ini saya dijelaskan aturan-aturan yang berlaku, seperti luas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangung, luas tanah yang harus disisakan dan informasi peruntukan bangunan di daerah tersebut (rumah tinggal/tempat usaha). Karena cara ini sifatnya konsultasi, saya sarankan teman-teman membawa peralatan untuk mencatat info yang dibutuhkan.
Bagian Dokumentasi yang saya datangi ini merupakan sebuah ruangan kantor di mana menurut saya kurang layak untuk dijadikan tempat diskusi. Sedikit saran dari saya kepada Dinas Tata Ruang, sebaiknya dibuat ruangan khusus sebagai tempat untuk melayani pihak-pihak yang membutuhkan berbagai informasi yang berkaitan dengan tata ruang ini.
Kurang lebih begitulah cara-cara yang bisa dilakukan jika Anda juga membutuhkan informasi KLB, KDB dan GSB untuk keperluan membangun. Untuk info lebih lengkap tentang pembahasan di atas bisa langsung mengunjungi website resminya di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Bandung). Saya kira cara ini juga berlaku untuk kota-kota lain, semoga bermanfaat.
syukron ...
ReplyDelete